8/08/2014

Tagged Under: ,

Wakil Ketua DPR Berharap Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Pendukung ISIS

By: afif yulma On: 4:21 PM
  • Bagikan
  • PosSolo.com-Wakil Ketua DPR RI Hajriyanto Y Thohari meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan WNI yang mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hal ini, kata dia, akan memberikan pelajaran berat dan efek jera yang besar.
    "Menurut saya tindakan yang paling proporsional adalah jika sudah terbukti, ya cabut saja kewarganegaraannya dari WNI karena pencabutan kewarganegaraan itu punya implikasi yang sangat besar. Dalam konteks HAM bisa saja dia mengajukan permohonan kembali untuk menjadi WNI tetapi ada persyaratan tertentu," katanya, Jumat (8/8/2014).
    Pencabutan kewarganegaraan, kata Ketua DPP Golkar ini, akan memberikan pelajaran telak. "Karena kalau sudah bukan WNI ya harus dideportasi, dideportasi ke mana? Warga negara mana? Jadi tidak punya kewarganegaraan, saya rasa itu pembelajaran yang cukup proporsional," katanya.
    Pencabutan kewarganegaraan seseorang, terang dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, termasuk prosedur untuk kembali menjadi warga negara. "Jadi pemerintah melaksanakan saja apa yang ada di dalam UU tentang kewarganegaraan itu," lanjut dia.
    Hajriyanto mengatakan, UU Kewarganegaraan Indonesia memang sangat liberal. Itu menghilangkan diskriminasi pribumi dan nonpribumi, serta termasuk sudah mengakomodasi liberalisme kewarganegaraan dalam banyak hal. Hasil amandemen UUD 1945 bahkan sudah menghapuskan tentang Indonesia asli.
    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menuturkan, para pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) belum bisa dicabut kewarganegaraannya. Hal ini karena aturan dalam Pasal 23 E dan F pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum terpenuhi.
    Di dalam Pasal 23 E disebutkan bahwa WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
    Sementara itu, Pasal 23 F mencantumkan klausul WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
    "Berarti di sini ada unsur negara ya. ISIS ini belum memenuhi unsur negara. Maka, yang terbaik itu kita mengatur sendiri di lingkungan kita masing-masing," ujar Amir di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).

    Share This Article



    Recent Posts Widget

    0 komentar:

    Post a Comment