8/21/2014

Tagged Under:

MK telah mengantongi hasil Perselisihan PHPU

By: afif yulma On: 4:31 PM
  • Bagikan
  • JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan pihak Prabowo-Hatta.
     
    Putusan itu diambil setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berakhir Rabu 20 Agustus 2014 malam.

    “Putusan sudah ada, tinggal dirapikan saja,” ungkap Sekretaris Jenderal MK, Djanedri M Gaffar, saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).

    Dia mengungkapkan, pagi ini sembilan hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draft putusan tersebut. Dipastikannya, sidang pembacaan putusan akan dihelat pada 14.00 WIB.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MK Budi Achmad Djohari, mengatakan, RPH berakhir sekira pukul 23.00 WIB.

    0 komentar:

    Post a Comment