Pos-Solo-Jakarta - Prabowo menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Hari ini MK menggelar sidang lanjutan PHPU dan menyatakan berkas gugatan Prabowo-Hatta tidak lengkap. Apakah gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak pada putusan yang akan dibacakan 21 Agustus nanti?
"Mahkamah sudah memeriksa dan memverifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan dengan bukti fisik yang ada, yang diajukan para pihak. Mahkamah dengan ribuan bukti pemohon P1 sampai P100 dengan rinciannya yang banyak sekali," kata ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ada beberapa catatan MK atas alat bukti yang diajukan pemohon (tim Prabowo-Hatta). Pertama soal banyaknya lampiran, MK meminta dipastikan bukti mana yang digunakan. Kemudian, MK mendapati ada daftar buktinya tapi fisiknya tidak ada, dan ada juga yang tidak lengkap.
"Menurut hasil verifikasi kepaniteraan yang juga disaksikan para pihak, banyak sekali dalam daftar bukti tapi bukti fisiknya tidak ditemukan," lanjutnya.
MK memberi kesempatan untuk melengkapi sampai esok hari sekaligus dengan penyerahan kesimpulan tertulis. Menanggapi hal itu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan akan segera mengecek kembali dan melengkapi dalam dua hari ini catatan yang disampaikan tadi. Namun MK meminta selambatnya besok.
Ini adalah kali kedua MK meminta kubu Prabowo-Hatta melampirkan data-data perbaikan. Lalu akankah gugatan Prabowo-Hatta mulus atau malah kandas?
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun haqul yakin 99 persen gugatan bakal ditolak oleh MK. "Dalam beberapa kesempatan saya mengatakan, bahwa berat gugatan ini dikabulkan, 99 persen (kemungkinan) ditolak," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/8/2014) lalu.
Keyakinan Refly didasarkan pada dua hal yang menjadi dasar Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres 2014. Pertama, adalah soal penghitungan suara. Pasangan yang diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, PKS, PAN, Demokrat dan PBB ini mengaku memiliki data penghitungan hasil pilpres yang berbeda dengan KPU.
Hal kedua yang menjadi dasar keyakinan Refly adalah tuduhan kecurangan oleh kubu Prabowo-Hatta atas proses pilpres. Tuduhan kecurangan yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta sifatnya administratif. Misalnya penetapan daftar pemilih tetap yang berulang kali, dan membengkaknya daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Kalau kita bicara masalah DPT dan DPKTb, kalaupun ada masalah maka masalah tersebut bisa dikatakan hanya masalah pelanggaran administrasi, belum bisa dikatakan kecurangan," papar Refly yang pernah ditunjuk Mahfud MD sebagai ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi tersebut.
8/19/2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment