"Supaya majelis hakim memutuskan meyatakan Susilo Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/8) sore. "Menuntut Susilo wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa."
Sementara itu, pengacara UGB, Afrian Bondjol menyatakan tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dirinya mengaku ingin memastikan bahwa kliennya bebas dan masih harus merundingkan apakah akan melakukan esepsi atau tidak.
"Jangankan puas. Sehari saja enggak mau, berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Kalau melihat kebelakang, fakta persidangan itu sebaliknya," pungkas Afrian. "Harapan kita bebas. JPU tugasnya menuntut, kuasa hukum membela. Kami berharap majelis hakim putuskan bebas.
0 komentar:
Post a Comment