12/12/2014

Tagged Under:

Tak Daftar Wajib Pajak,Ini Sanksinya

By: afif yulma On: 2:44 PM
  • Bagikan
  • Ilustrasi PajakPos-Solo,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menilai masyarakat kalangan menengah Indonesia belum terdaftar sebagai Wajib Pajak(WP) dan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itulah sebabnya banyak orang yang memiliki apartemen dan kendaraan mewah mangkir setor pajak. 
    Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak, Wahju Karya Tumakaka menuturkan, dengan basis kelas menengah di Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 juta, WP yang seharusnya terdaftar bisa lebih dari 75 juta orang. 

    "Tapi sekarang ini yang terdaftar di Ditjen Pajak belum sampai 75 juta lebih orang. Ini sudah indikator banyak yang belum terdaftar, padahal potensi pajak dari kelas menengah sangat besar," ujar dia kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/12/2014). 

    Menurut Pejabat pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak itu, pihaknya dapat menelusuri data kepemilikan rumah dan tunggangan mewah seseorang dari berbagai cara. Bisa melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sampai penyisiran di lokasi tempat kepengurusan kepemilikan mobil. 

    "Kalau ada yang beli rumah atau mobil, ditanya uangnya dari mana. Dia bilang dari sini, tapi sudah dilaporkan belum di SPT. Mobil sudah dilaporkan belum di daftar kekayaan. Sehingga semua yang punya mobil mewah bisa dicek, karena sekarang kan pengelolaan secara elektronik, nama itu sudah punya NPWP belum," terang dia. 

    Lebih jauh dijelaskan Wahju, ada unsur kesengajaan apabila seseorang tidak mengantongi NPWP tapi mampu membeli kendaraan mewah. Perbuatan tersebut tentu mengandung risiko pidana. 

    "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, punya risiko, ada pasal pidananya. Tapi nggak semua orang harus masuk penjara," pungkasnya. 

    Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku, tidak sedikit orang-orang yang mempunyai tunggangan dan rumah mewah, namun melalaikan kewajiban menyetor pajak.

    "Kami ingin memperkuat akses data dan informasi di tahun depan supaya bisa ngecek orang-orang yang punya banyak rumah, apartemen, Lamborghini apakah sudah bayar pajak belum? Karena ada pembeli Lamborghini yang tidak punya NPWP," keluh dia.

    sumber : liputan6

    0 komentar:

    Post a Comment