Pos-Solo,-Komentar 'pedas' Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa 11 November kemarin berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan selain akan memproses hukum pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau masalah menyangkut jabatan dia, nanti kita akan melakukan judicial review ke MK," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Tak hanya itu, menurut Sugito, pihaknya juga mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Ahok benar-benar dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau (Ahok) jadi dilantik kita akan mem-PTUN-kan," ucap Sugito.
FPI imbuh Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta," pungkas Sugito.
sumber : liputan6
0 komentar:
Post a Comment